Sebagian besar orang-orang mengenal Tunjangan Profesi dengan sebutan Sertifikasi, hehehhe.. saya tidak berani menyebut itu salah atau keliru, karena saya tidak sedang membahas masalah salah dan tidak (anda yang membaca lebih paham). Sore ini saya hanya sedang meminum kopi hangat ditemani lagu Demi Cinta nya Kerispatih dan hujan rintik-rintik diluar sana.
Saya menerima e-mail dari kawan yang bekerja di sekolah lain yang sama-sama punya tugas menyiapkan pemberkasan Tunjangan Profesi. Setiap satu triwulan sekali secara kolektif sekolah mengirimkan berkas yang diperlukan untuk kepentingan pencairan Tunjangan Profesi. Secara kebetulan saya membaca Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan
Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Disana dengan jelas terpampang maksud dari Tunjangan Profesi, pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini menjelaskan apa yang dimaksud
dengan Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Pertanyaan saya adalah:
- Apakah semua guru yang memegang selembar kertas sertifikat, sudah dapat disebut guru profesional?
- Apakah guru pemegang sertifikat tersebut sudah memahami PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, Bab IV mengenai Beban Kerja seorang guru pasal 52, bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat lainya. Selain itu apakah mereka pemegang sertifikat tersebut sudah memahami bahwa 40 jam tatap muka dalam satu minggu itu merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37, 5 jam kerja dalam satu minggu?
Tentunya pertanyaan saya ini bukan sebagai quis yang harus dijawab dengan cara ketik spasi kirim ke 3344, atau untuk diperdebatkan secara tekstual. hihiiihhi,... ini hanya pertanyaan yang muncul ketika kita sama-sama berada dalam satu tanggung jawab yang sama mencerdaskan anak bangsa, hihihihi,...
Saya pernah menghitung rata-rata waktu kerja guru dalam sehari jika ingin memenuhi 37,5 jam dalam satu minggu kurang lebih seperti ini:
Rata-rata hitungan jam kerja guru (07.30 = masuk, 15:00=pulang) | itu pas nya yaaa, kalau kurang kita yang nanggung akibatnya, kalau lebih juga kita yang akan dapat bonusnya, hihihihiii |
Tulisan ini bukan untuk menghakimi siapapun, tidak berniat memamerkan hapalan Permen dan PP, hihihih.. (percayalah aku juga niron-kan ada bertebaran di Luna Dunia Maya). Ini saya maksudkan agar semua orang yang merasa bertanggung jawab akan sebuah amanah, mari sama-sama kita perankan diri kita sebagai aktor yang paling maksimal dalam setiap sesi kehidupan kita di dunia yang sementara ini, hihihihiih...sedih!
Dan mari kita ngopi, sambil merenung siapa yang pantas dapat penghargaan itu? iya... itu yang dicetak tebal dan digaris bawahi. hihihihhhi
Hahaaa... Saya curiga tulisan ini terbit akibat kopinya racikan jessica, xixixiii
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus